Rabu, 22 Juni 2022 15:04

MAKI Sebut Proses Hukum Mardani Maming Tak Patut Disebut Kriminalisasi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

"Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah"

RAKYATKU.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritik Mardani H Maming yang disebut terus membangun opini dikriminalisasi atas pencekalan dan status tersangka dari KPK

Ia mengatakan, istilah kriminalisasi tidak tepat lantaran Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bupati.

“Menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi Bupati dua periode. Saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin Saiman, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Boyamin menyebut, jika Mardani saat menjabat Bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku. Maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.

KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, dimana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat),” tambahnya.

Boyamin mencontohkan saat mendampingi kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Dimana saat itu Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari.

Baca Juga : Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminilasisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” katanya.

“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” lanjutnya.

Boyamin menyebut tidak ada istilah kriminalisasi. Pasalnya semua proses hukum kembali akan diuji. Pengadilan yang akan memutuskan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tambahnya.

Terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN yang juga adik almarhum Henri Soetio Dirut PT PCN di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa ada transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disuksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerjasama atau investasi?” tanya Boyamin.

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Terkait persoalan hukum dihadapi, Mardani H Maming telah buka suara. Dia merasa dirinya dikriminalisasi.

Mardani bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," kata Maming dalam pernyataan resmi tim media HIPMI.

#Boyamin Saiman #KPK #Mardani H Maming