MAKASSAR -- Anies Baswedan kini mengantongi tiket sebagai bakal calon presiden pasca pernyaaan sikap politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sikap politik PKS melengkapi syarat ambang batas alias presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. "Dengan mengucap bismillah, kepercayaan itu kini telah diembankan," tulis akun Instagram resmi Anies Baswedan, pada Selasa malam (31/1/2023).
Partai Nasdem lebih dulu menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan, tepatnya penanggalan 3 Oktober 2022. Kemudian disusul pernyataan sikap politik Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 26 Januari 2023.
Baca Juga : Pengamat: Pasangan Prabowo-Gibran Rawan Tersandera Kelompok Oligarki
Bila diakumulasikan, total perolehan suara tiga parpol di atas berdasarkan hasil Pemilu 2019, yakni mencapai 25,03%. Rinciannya, Nasdem 9,05%, Demokrat 7,77%, dan PKS 8,21%. Sedangkan untuk perolehan kursi, totalnya mencapai 28,35%. Dengan rincian Nasdem 10,26%, Demokrat 9,39%, dan PKS 8,70%.
Menurut UU No.7 Tahun 2017, partai atau koalisi partai yang hendak mengusung capres-cawapres harus memiliki minimal 25% suara sah nasional atau minimal 20% kursi DPR.
Artinya, koalisi Partai Nasdem-Demokrat-PKS sudah memenuhi persyaratan presidential threshold tersebut, baik dari jumlah perolehan suara maupun perolehan kursi DPR.
Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud
"Kami mengucapkan syukur dan terima kasih atas dukungan dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai pengusung. Insya Allah amanah ini kita jalankan sebaik-baiknya, untuk Indonesia," tulis Instagram @aniesbaswedan.