Jumat, 27 Januari 2023 23:17

Perkuat Kelembagaan Gugus Tugas, Pemkab Lutra dan USAID ERAT Gelar Lakokarya Revitalisasi Pokja PPA

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lokakarya Revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (27/1/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.
Lokakarya Revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (27/1/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Kepala Bappelitbangda Luwu Utara, Alauddin Sukri, mengatakan komitmen Pemkab Lutra dalam mewujudkan KLA tak perlu diragukan.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) bekerja sama USAID ERAT menggelar Lokakarya Revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (27/1/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Lokakarya ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan peran pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Luwu Utara. Diharapkan tercipta harmonisasi dan implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan tata kelola dan penyediaan layanan serta penggunaan data pemerintah yang andal dan efektif untuk merencanakan, menyusun anggaran, dan evaluasi kinerja.

Kegiatan ini melibatkan Tim Gugus Tugas KLA yang merupakan perwakilan dari perangkat daerah, lembaga struktural, organisasi masyarakat sipil, organisasi disabilitas, perwakilan kelompok agama yang berbeda, serta perwakilan kelompok masyarakat adat. Lokakarya ini juga membahas peran Gugus Tugas KLA dalam peningkatan kualitas upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga : Musrenbang RPJPD, Pemkab Luwu Utara Tetapkan Visi Pembangunan 2025—2045

Sub-Contract USAID ERAT Bidang PPA, Rosmiaty Azis, mengatakan fokus utama lokakarya adalah memperkuat kelembagaan Gugus Tugas KLA. “Yang perlu diperkuat adalah kelembagaan Gugus Tugas KLA yang tercantum dalam SK, khusus yang terkait tugas dan fungsinya. Sejauh mana gugus tugas ini berfungsi secara maksimal dalam memastikan pemenuhan semua klaster dalam Gugus Tugas KLA,” ujar Rosmiaty.

Rosmiaty menyebutkan bahwa ada lima klaster dalam Gugus Tugas KLA, yaitu klaster I berbicara tentang partisipasi anak, klaster II tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV tentang pendidikan dan budaya, serta klaster V berbicara tentang perlindungan khusus, termasuk pemenuhan hak anak dalam situasi rentan.

“Ketika kita berbicara tentang perkawinan anak, maka tentunya juga akan beririsan dengan persoalan putus sekolah, kemudian stunting, dan yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan kemiskinan, dan beberapa persoalan sosial lainnya yang kemungkinan akan berdampak pada kehidupan sang anak itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga : Luwu Utara Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Di sinilah peran Gugus Tugas KLA untuk meningkatkan kualitas upaya perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan perkawinan anak di Luwu Utara. “Peran gugus tugas daerah yang selama ini sudah terbentuk di Luwu Utara sangat penting dan akan menjadi salah satu dasar penyusunan rencana kerja gugus tugas KLA ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Luwu Utara, Alauddin Sukri, mengatakan komitmen Pemkab Lutra dalam mewujudkan KLA tak perlu diragukan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi untuk memperkuat hal itu. Di antaranya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dan Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, dukungan lainnya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 188.45/278/DP2PA Tahun 2020 tentang Dukungan Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan serta Surat Edaran Bupati Nomor 188.6/207/DP2PA Tahun 2020 tentang Peningkatan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Tingkat Desa.

#pemkab luwu utara