Senin, 23 Januari 2023 16:46

Vaksin Booster Kedua Mulai 24 Januari, Ini Aturan Lengkap dan Syaratnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua ini berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua mulai 24 Januari 2024. Berikut aturan Lengkap dan syaratnya.

Aturan tentang vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.

SE ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

"Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum," bunyi SE itu.

Berdasarkan poin pertama dalam SE Kemenkes tentang vaksin booster kedua Untuk Masyarakat Umum tersebut, pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua ini berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," bunyi poin pertama SE tersebut.

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Adapun terkait syarat vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, sebagaimana termuat dalam SE Kemenkes terbaru itu, adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Menkes Budi Tekankan Empat Hal Penting Hadapi Masa Endemi Covid-19

Bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.

Jarak booster kedua enam bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pemberian booster kedua di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga : Menkes Ingatkan Pengendara Mudik Istirahat Tiap Empat Jam Perjalanan

Jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk umum
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Jenis Vaksin Booster Kedua Untuk Umum
Adapun regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia adalah sebagai berikut:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca Juga : Angka Kematian Tertinggi Jemaah Haji Terjadi Saat Masa Armuzna, Kemenkes Beri Imbauan

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Baca Juga : Angka Kematian Tertinggi Jemaah Haji Terjadi Saat Masa Armuzna, Kemenkes Beri Imbauan

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca Juga : Angka Kematian Tertinggi Jemaah Haji Terjadi Saat Masa Armuzna, Kemenkes Beri Imbauan

Sumber: Detik.com

#Kementerian Kesehatan #Vaksin Booster Kedua