RAKYATKU.COM, PAREPARE-- Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Parepare gelar rapat pertemuan di Lagota Cafe dalam rangka mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor wisata yang dilaksanakan pekan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak saat dihubungi di tempat terpisah, memberi apresiasi langkah tersebut sebagai upaya deteksi dini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, mencegah terjadinya pelanggaran perizinan keimigrasian oleh orang asing. Ia meminta agar sinergitas antar anggota lintas lembaga diperkuat, Sabtu (20/01).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad, mewakili Walikota mengajak para anggota Tim Pora meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam pengawasan di wilayah masing-masing sebelum terjadi kasus yang tidak diinginkan.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
Ia meminta untuk dijalin komunikasi yang baik antara anggota Tim Pora, Jangan termakan dengan isu-isu yang tidak benar, Pemkot siap mendukung kegiatan Tim Pora, ini nilainya sangat penting.
“Kita tidak mau adanya orang asing yang masuk tanpa izin dan tanpa tujuan yang jelas,” jelas Sekda.
Narasumber utama pada Rapat Tim kali ini, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar mengungkapkan, rapat ini rutin dilaksanakan sebagai langkah mitigasi potensi dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya, selain itu mengkaji isu-isu terkini berkaitan dengan orang asing di wilayah.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
“Keanggotaan Tim Pora berasal dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Komunitas Intelijen Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota parepare. Ketuanya, Kepala Kantor Imigrasi Parepare yang saat ini dijabat oleh Bapak Arief Eka Riyanto.”
"Adapun dasar hukum pelaksanaan Tim Pora dijelaskan di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yakni pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah indonesia," jelas Mirza Akbar.
Mirza menambahkan, terkait izin tinggal keimigrasian bagi orang asing berlaku asas timbal balik dan asas manfaat, mereka yang keberadaannya sesuai dengan UU Keimigrasian dan membawa manfaat bagi masyarakat, akan diberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang baik sesuai Batasan peraturan terkait.