Sabtu, 21 Januari 2023 13:11

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip laman resmi Kemenag, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat," tegasnya.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H 9 April 2024

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah," ucapnya.

Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," pesannya.

#kementerian agama #Pengelola Zakat Tak Berizin