Kamis, 19 Januari 2023 09:26

Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Untuk itu, Jokowi mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuhnya.

Jokowi menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tuturnya.

#Joko Widodo #UU PPRT