Senin, 16 Januari 2023 22:44

Satres Narkoba Tangkap Dua Terduga Pengedar Shabu

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

RAKYATKU.COM, WAJO – Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abd Haris Nicholaus dan Kanit 2 IPDA Muh. Rifky Santosa berhasil mengamankan 2 orang lelaki yang diduga terlibat kejahatan narkoba. Kedua lelaki yang diamankan di Jalan Bau Baharuddin Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tersebut adalah AF (26) dan lelaki AR (50). Keduanya diduga sebagai pengedar/penyalahguna Narkotika jenis shabu.

“Tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karna kami diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis shabu dan pada penguasaan dugaan tersebut kami amankan barang bukti berupa 3 gram Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu,” kata Kasat Res Narkoba.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang pencurian narkotik di Jl. Bau Baharuddin Kec. Tempe Kec. Tempe.

Baca Juga : Ajari Anak Berbagi Sejak Dini, PAUD Terpadu Fieqfand Kids School dibantu Sat Lantas Polres Wajo Bagikan Takjil di Jalan

Dari penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil diamankan lelaki AF(26) dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.

Tidak berhenti disitu, Sat Res Narkoba Polres Wajo melanjutkan pengembangan dan pada saat tiba di lokasi rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26), lelaki D (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara menembus jendela kamarnya yang berada dilantai 2. Namun pada saat itu juga berhasil menemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.

“Saat ini kedua pelaku diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Res Narkoba.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Pangan, Bupati bersama Forkopimda Cek Harga Sembako di Pasar Mini Sengkang

Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#polres wajo