RAKYATKU.COM -- Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).