Senin, 16 Januari 2023 11:19

Naik, Ini Tarif Baru Layanan Peserta JKN

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kenaikan ini sejalan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Detik.com, Senin (16/1/2023).

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

Budi mengatakan, kenaikan ini sejalan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan. Tenaga kesehatan juga disebut akan mendapatkan insentif jauh lebih baik.

Bagi peserta JKN, kata dia, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.

Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut.

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

Baca Juga : Menkes Budi Tekankan Empat Hal Penting Hadapi Masa Endemi Covid-19

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Puskesmas

Baca Juga : Menkes Ingatkan Pengendara Mudik Istirahat Tiap Empat Jam Perjalanan

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Baca Juga : Angka Kematian Tertinggi Jemaah Haji Terjadi Saat Masa Armuzna, Kemenkes Beri Imbauan

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

#Kementerian Kesehatan #JKN