Jumat, 13 Januari 2023 09:39

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Kecamatan Belawa Wajo

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Kecamatan Belawa Wajo

Diamankan pula barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika janis shabu dengan berat 24,944 gram

RAKYATKU.COM, WAJO - Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Abd. Haris Nicolous, meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

"Benar, bersama tim opsnal Sat Res Narkoba kami berhasil mengamankan seorang lelaki yang kami duga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis shabu dan saat ini pelaku kami amankan di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk kepentingan penyidikan," ujar AKP Abd. Haris pada Kamis (12/01/2023).

Lelaki berinisial IR (30) diamankan di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo. Diamankan pula barang bukti berupa kristal bening diduga Narkotika janis shabu dengan berat 24.944 gram.

Baca Juga : Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu tempat di Kecamatan Belawa sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi dasar tersebut dan melalui investigasi ciri-ciri pelaku berhasil didapatkan.

"Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di jalan yang sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa shabu tersebut pada penguasaannya tepatnya di kantong belakang celana pelaku," tambah AKP Abd. Haris.

“Kami sangat berharap agar pengedaran Narkotika ini khususnya di Kabupaten Wajo dapat kami berantas, tentunya kami berharap bantuan masyarakat agar barang haram ini tidak lagi meraja lela,” lanjutnya.

Baca Juga : Kapolres Wajo Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; penjara minimal 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#polres wajo