RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang tak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," kata Ardiles Saggaf, Kepala Disnakertrans Sulsel, dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).
Ardiles mengatakan, ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2023, mulai dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Disnakertrans Sulsel akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMP2023. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, maka akan dikenakan sanksi.
"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," ujar Ardiles.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menetapkan UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," ucap Andi Sudirman.
Penetapan UMP 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas, serta perluasan kesempatan kerja. Selain itu, untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.