Selasa, 10 Januari 2023 15:15

KPK Tangkap Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Diterbangkan ke Jakarta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Papua, Lukas Enembe, sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (10/1/2023). (Foto: Dokumen pribadi)
Gubernur Papua, Lukas Enembe, sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (10/1/2023). (Foto: Dokumen pribadi)

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

RAKYATKU.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam keterangannya.

Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Ali.

Baca Juga : KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe.

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius.

Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Sumber: Antara

#KPK RI #lukas enembe