RAKYATKU.COM, BARRU - USAID Erat bekerja sama Pemkab Barru mengadakan pertemuan konsultasi publik di aula RM. Surya, Kamis (5/1/2023)
Adapun materi yang dibahas tentang Rancangan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Barru.
Sekira ada 14 perusahaan yang sempat hadir pada kegiatan ini dari 30 perusahaan yang terdata di Pemkab Barru, baik perusahaan swasta hingga perusahaan plat merah yang ada di Kabupaten Barru.
Baca Juga : Spirit Ramadhan dan Energi Lari: Night Run Race 2025 Sukses Diadakan di Barru
Sekda Barru, Abustan AB ketika membuka kegiatan konsultasi publik ini mengatakan, rancangan Peraturan Bupati yang digagas ini diharapkan dapat lebih memperkuat kolaborasi Pemkab Barru dan perusahaan yang ada di Kabupaten Barru.
Dalam hal ini memperkuat program pemerintah seperti peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Menurut Abustan, sebelumnya diketahui sudah ada Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sudah berjalan enam tahun, namun kenyataannya sampai saat ini amanat dari Perda tersebut belum juga terealisasikan dengan baik.
Baca Juga : Kampoeng Ramadhan Tuwung 2025 Resmi Dibuka, Bupati Barru Apresiasi Inisiatif Pemuda
"Sehingga berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan," jelas Sekda Barru.
Oleh karena itu, lanjutnya dengan adanya kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Bupati ini dapat wadah perusahaan dalam memberi masukan agar peraturan ini bisa berjalan efektif.
Kegiatan konsultasi publik yang difasilistasi oleh USAID Erat ini turut diisi dengan diskusi dan pembahasan poin per poin dari Peraturan Bupati ini.
Baca Juga : Bupati Barru Manfaatkan Safari Ramadhan Untuk Sampaikan Program Pembangunan Daerah
Turut hadir dalam kegiatan ini, Christiana Shinta Widimulyani, Provinsial Coordinator USAID Erat Sulawesi Selatan, Kepala Bappelitbangda, Nasruddin Yake, Tim pembahasan Perda. Andi Yudha Yunus, Direktur Studi Lembaga Kajian Publik.
Ketua Baznas Barru, tim pembahasan Ranperbup serta pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Barru.