Selasa, 03 Januari 2023 09:43

BPJPH Kemenag: Belum Punya Sertifikat, Mixue Jangan Pasang Logo Halal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Instagram Mixue Indonesia)
(Foto: Instagram Mixue Indonesia)

Logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia di gerainya. Mixue disebut belum mempunyai sertifikat halal.

Kepala BPJPH Kemenag, M. Aqil Irham, menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal, diketahui gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Aqil menerangkan, setelah proses audit LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

#BPJPH #kementerian agama #Mixue