Jumat, 30 Desember 2022 16:50

Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar)

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

Jokowi menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," katanya.

Lebih lanjut Jokowi memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate pekanan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," imbuhnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Selain itu, meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster, dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," terangnya.

#Joko Widodo #PPKM