RAKYATKU.COM, WAJO -- Setelah melalui proses pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo melakukan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Wajo.
Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang penetapan Desa, Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan, Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan persetujuan bersama ini nantinya, sebagai salah satu dasar pengajuan nomor register Peraturan Daerah pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Untuk itu, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, mengapresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo, atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Baik terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV," ucap Amran Mahmud saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Wajo terkait Persetujuan Bersama Keempat Ranperda tersebut, Kamis (29/12/2022).
Pada rapat paripurna ini, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas peran Bapemperda DPRD Wajo, dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda yang diajukan, sehingga kajian ranperda tersebut dapat terselesaikan.
"Tentu, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi dan bersinergi," ujarnya.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Lanjut Amran, terlepas dari prosedur dan tanggung jawab secara konsititusional, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang akan dilaksanakan sesaat lagi.
Bupati juga mengingatkan kembali kepada pimpinan perangkat daerah terkait dengan Ranperda ini, agar segera menindaklanjuti pembentukan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
"Setelah Ranperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, diharapkan inu dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," pinta Amran.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Diapun berharap kerja keras yang dilakukan selama ini mengahasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Wajo.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini. Turut hadir para Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, Insan Pers serta undangan lainnya.