Kamis, 29 Desember 2022 20:14

Bapenda Makassar Raih Peringkat Pertama SKPD Terbaik Tahun 2022

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bapenda Makassar Raih Peringkat Pertama SKPD Terbaik Tahun 2022

"Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp 1,3 Triliun PAD, sekarang Rp 1,33 Triliun padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dinobatkan sebagai urutan pertama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik tahun 2022.

 

Pencapaian itu diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik dan Ambil Sumpah 624 ASN PPPK

"Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp 1,3 Triliun PAD, sekarang Rp 1,33 Triliun padahal sekarang ini waktunya tidak gampang," ucap Danny.

Danny juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp 1,33 Triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 Triliun.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020 PAD Kota Makassar hanya Rp 1,065 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 1,068 Triliun

"Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus dilakukan Bapenda Makassar, dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa diunduh di playstore," katanya.

Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar yang dapat diunduh melalui play store.

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.

"Aplikasi ini bisa diakses warga secara online sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak," pungkas Firman.

#pemkot makassar #danny pomanto