RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polres Jeneponto akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing. Penertiban ini dilakukan guna menciptakan ketertiban jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal ini juga dilakukan untuk tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan suara kendaraan.
“Insyaallah, ini bentuk komitmen kami memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Jeneponto, IPTU Sudirman pada Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga : Mobil Dalmas Milik Polres Jeneponto Ditemukan Terbakar
Selain knalpot racing bogar, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor serta kendaraan yang menggunakan plat nomor tapi tidak sesuai spektek yang diterbitkan Polri.
"Penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot racing, serta tidak mengunakan plat nomor, juga pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak memakai helm juga kita tertibkan, ini kita akan lakukan secara konsisten bukan hanya jelang Natal dan Tahun Baru saja," jelasnya
Bagi pemotor yang terjaring dalam penertiban nanti, tambah dia, akan diminta menganti yang orisinil.
Baca Juga : Libur Nataru, Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Imunitas dan Prokes Covid-19
"Kendaraan yang terjaring apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan TNKB tidak sesuai itu kami tilang,“ pungkasnya.