RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Makassar memberikan teguran keras kepada siswa dan siswi yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dimaksud adalah pacaran tidak wajar yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Pihak sekolah memberikan teguran dengan memindahkan siswa-siswi tersebut ke sekolah lain. Namun permasalahan kemudian muncul ketika orang tua dari siswi enggan jika anaknya dipindahkan ke sekolah lain.
"Kalau orang tua yang siswa sudah mau dipindahkan tapi yang siswi tidak mau," kata Wakasek Kesiswaan di sekolah tersebut.
Baca Juga : Puncak Harganas Jadi Momentum Perkuat Komitmen Bangun Keluarga Tangguh dan Berkualitas
Dijelaskan bahwa, persoalan ini berawal saat masa persiapan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Saat itu, siswi tersebut sedang berlatih menari di kelas usai jam ekstrakurikuler.
“Ia kemudian meminta kunci kelas kepada wali kelasnya dengan alasan hendak berganti pakaian. Namun, ternyata aksi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh bersama siswa laki-laki, yang kemudian direkam dan diunggah ke media sosial,” tambahnya.
Namun pengakuan mengejutkan didapat ketika orang tua siswa bertemu dengan Wakasek Kesiswaan. Dimana pada saat itu siswi yang hadir juga hadir bersama orang tuanya dan menceritakan bagaimana video itu direkam.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
"Saya bertanya, siapa yang punya HP? Dia jawab saya sendiri. Siapa yang rekam? Temannya, tapi atas suruhan saya. Siapa yang upload? Dia sendiri lagi," ujar Wakasek Kesiswaan menirukan pengakuan siswi tersebut, yang menangis ketakutan saat dimintai keterangan.
Mengetahui hal itu, pihak sekolah dan orang tua sepakat untuk mengambil langkah tegas. Mengingat dalam tata tertib sekolah sang siswi, pelanggaran pacaran tidak wajar senilai 50 poin, dan ekspos video ke media sosial merupakan pelanggaran berat melebihi batas maksimal 100 poin.
"Maka keduanya (siswa-siswi) tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan ke orang tua atau dipindahkan. Tujuan kami hanya memproteksi anak. Saya khawatir anak ini dirundung di sini. Lagi pula, kami sudah punya preseden kasus serupa yang harus kami tegakkan aturannya," tegas Kepala Sekolah.
Baca Juga : TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Secara Gratis
Namun, orang tua siswi perempuan menolak perpindahan dengan alasan telah bersusah payah memasukkan anaknya ke sekolah tersebut
