RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (9/12/2022).
Peresmian berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini miliki 38 provinsi.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022," kata Tito.
Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana," ujar Tito.
Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian
Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Tito, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” bebernya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.