RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bidang PPUD Satpol PP Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 di Kecamatan Makassar pada Rabu (30/11/2022).
Sosialisasi ini dihadiri Sekcam Makassar dan Kanit Binmas Polsek kecamatan Makassar Serta Kabag Hukum.
Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan mengatakan pembangunan tidak dapat dilakukan ketika situasinya kurang kondusif.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Mengawasi Pembangunan di Makassar
"Makanya harus mewujudkan yang namanya ketertiban ditengah masyarakat. SKPD di setiap kabupaten/kota terlibat membantu menciptakan ketentraman umum termasuk Satpol PP," kata Ikhsan.
Ia menerangkan, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan maka perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang harmonis dan tertib.
Satpol, kata Ikhsan selalu siap siaga membantu ketentraman umum untuk menertibkan setiap masyarakat.
Baca Juga : Hari Dharma Samudra 2023, Kasatpol PP Makassar Ikut Tabur Bunga di Atas KRI Makassar-590
"Setiap anggota kita yang turun ke lapangan itu tidak serta-merta melakukan penertiban. Jadi ada juga penyidikannya terlebih dahulu demi terciptanya keadilan bagi semua lapisan masyarakat," jelasnya.
Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 ini Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat disebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Ini sangat penting dilakukan agar masyarakat faham, juga demi mengawal setiap program Pemerintah Kota Makassar," cetusnya.