Jumat, 28 Oktober 2022 17:29

Jalankan Instruksi Wali Kota, Satpol PP Terjun Imbau Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Batuk Sirop

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jalankan Instruksi Wali Kota, Satpol PP Terjun Imbau Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Batuk Sirop

"Jadi otorisasi pengawasan itukan ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak). Segera kami persiapkan untuk menertibkan ini," kata Danny

RAKYATKU.COM - Satpol PP Kota Makassar, BKO Kecamatan Mariso melaksanakan patroli di seputaran jalan A. Mappanyukki pada Jumat (28/10/2022).

Patroli itu untuk mengimbau apotek untuk berhenti menjual obat batuk sirop anak yang telah dilarang pemerintah.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menginstruksikan Dinkes melakukan sidak dan melarang peredaran obat sirup di apotek dan di toko obat lainnya.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Mengawasi Pembangunan di Makassar

"Jadi otorisasi pengawasan itukan ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak). Segera kami persiapkan untuk menertibkan ini," kata Danny, Jumat (21/10/2022)

Pemkot Makassar melalui Dinkes juga sudah menerbitkan edaran nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 pada 20 Oktober. Dalam edaran itu diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

"Kita juga mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor," sebut Danny.

#Satpol PP Makassar