RAKYATKU.COM, BARRU - Penangkapan 16 orang dalam di PT TOMS oleh polisi menguak kasus dugaan penggelapan mutiara yang terjadi selama tiga tahun di perusahaan budi daya mutiara tersebut.
Akibat aksi penggelapan yang berlangsung cukup lama ini, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ini diperkirakan sementara merugi kurang lebih Rp2 miliar.
Para buruh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Mapolres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Kasus pencurian ini terbongkar dari pengembangan polisi berdasarkan laporan pihak PT TOMS dari hasil audit keuangan yang dilakukan menunjukkan bahwa tiap tahunnya perusahaan itu merugi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan tertuju pada 16 orang dalam yang diduga melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan selang tiga hari setelah laporan polisi itu. Satu per satu tersangka dijemput di tempat berbeda. Kebanyakan dari tersangka bertempat tinggal di Kecamatan Soppeng Riaja.
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Mereka berstatus tenaga harian lepas perusahaan. Sehari-hari bertugas di bagian perawatan mutiara.
Lima dari 16 tersangka ditampilkan dalam jumpa pers Polres Barru, Kamis (1/12/2022), yang dipimpin Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman. Barang bukti berupa mutiara, jaring, timbangan digital yang telah disita, turut dipamerkan polisi.
"Para pelaku mengambil dan menjual mutiara ini selama tiga tahun tanpa sepengetahuan perusahaan," kata Kompol Akbar.
Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi
Selama tiga tahun beraksi, sudah ada 498 butir mutiara berbagai ukuran yang dijual para pelaku ke penadah, kemudian dipasarkan secara daring. Mutiara dijual di kisaran harga Rp100-Rp500 ribu per butir.
Polisi mendalami motif para karyawan PT TOMS ini. Dari keterangan para tersangka, rata-rata mereka mengakui aksi penggelapan yang dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil jualan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dari 16 tersangka ini, 1 di antaranya seorang perempuan. Ia merupakan penadah mutiara. Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," ujar Kompol Akbar menerangkan bahwa anggotanya saat ini melakukan pengejaran pelaku lain.
Baca Juga : Tebar Benih Kebaikan, Polres Barru Berikan Beasiswa di Hari Bhayangkara
Sebelum dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Barru, para tersangka ini diamankan di Kantor Resmob Polres Barru untuk dimintai keterangan. Para pelaku sempat menginap tiga hari di sana.
Sebenarnya ada satu orang lagi yang diamankan dan diperiksa bersama dengan para tahanan ini. Namun, bersangkutan tak memenuhi bukti keterlibatan sehingga dipulangkan. Selang sehari setelah diperiksa diperoleh informasi bahwa bersangkutan meninggal dunia.
"Pada saat diperiksa, yang bersangkutan sedang sakit demam. Ia juga punya riwayat penyakit asma. Keluarganya kemudian datang menjamin sehingga dipulangkan. Yang bersangkutan ini memang tak cukup bukti keterlibatan," kata KBO Reskrim Polres Barru, Ipda Ady Wijaya.
Baca Juga : Lima Personel Satlantas Polres Barru Dikerahkan Amankan KTT WWF ke-10 di Bali
Atas perbuatan para tersangka yang terbilang masih muda ini, mereka terancam bui empat tahun dengan pasal yang disangkakan 372 KUHP tentang penggelapan.