RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kantor Bea Cukai Kota Parepare akan melakukan pemusnahan barang ilegal yang diamankan dari penindakan selama periode September 2021 sampai Oktober 2022.
Selama periode 2021-2022 itu, KPPBC TMP C Parepare berhasil melakukan penindakan sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 1.347.200 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 ml sebanyak 12 botol, senilai Rp1.520.918.000.
Baca Juga : Pemkab Luwu Utara dan Bea Cukai Malili Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal
Total kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp1.014.156.134.
Kepala Kantor Bea Cukai Kota Parepare, Nugroho Wigijarto menerangkan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi pihaknya atas penyelesaian barang tegahan yang harus diketahui publik.
"Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor Cukai," terang Nugroho dalam siaran persnya, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga : Bea Cukai Amankan Lebih dari 100 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Operasi Gempur
Menurut Nugroho, pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.