RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman keras impor. Nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.
Pemusnahan dilakukan di area Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (29/11/2022). Dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, serta serta perwakilan dari mitra kerja KPPBC TMP C Parepare di 12 kabupaten/kota.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penindakan selama periode November 2021 sampai dengan November 2022 terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Coffee Morning, Kantor Cukai Parepare Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Menuju WBBM
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto, mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector KPPBC TMP yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sebagai tindak lanjut penindakan tersebut, KPPBC TMP C Parepare akan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai wujud komitmen, tanggung jawab, dan transparansi Bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang-barang tegahan yang harus diketahui publik," bebernya.
Nugroho merinci jumlah barang yang dimusnahkan di antaranya hasil tembakau 1.347.200 batang serta 12 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 mililiter.
Baca Juga : 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Parepare
"Nilai barang sebesar Rp1.520.918.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp1.014.156.134," ungkapnya.
Nugroho berharap momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare makin menurun.
"Sehingga pada akhirnya yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," harapnya.
Baca Juga : Operasi Pasar Pemkab Enrekang dan Bea Cukai Parepare, Incar Rokok Ilegal
Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo, mengungkapkan harapan kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
"Jadi, atas barang ilegal tersebut sangat merugikan negara. Oleh karena itu, harus memberikan bantuan kepada kami kalau ada barang ilegal. Kenapa demikian? Barang ilegal itu tidak bayar pajak sama sekali. Perlu diketahui, dari harga rokok itu 60 persen untuk negara. Jadi kalau harganya Rp40 ribu, berarti Rp24 ribunya untuk negara. Alhamdulillah atas kerja sama yang sangat baik antara bea cukai dengan TNI, Polri, kejaksaan, membuat kita sangat terbantu untuk memberantas barang ilegal ini," terangnya.