Jumat, 25 November 2022 17:03

Pengembalian Batas Sementara IKBH, Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan BPN

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan nonyustisi berupa penertiban aset bermasalah dan pengamanan pasca penertiban aset milik Pemprov Sulsel di Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan nonyustisi berupa penertiban aset bermasalah dan pengamanan pasca penertiban aset milik Pemprov Sulsel di Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Pengukuran dan pengembalian batas sementara ini dilakukan mengingat belum ada keputusan atau rekomendasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang lokasi yang diklaim warga tersebut berdasarkan sertifikat.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan nonyustisi berupa penertiban aset bermasalah dan pengamanan pasca penertiban aset milik Pemprov Sulsel di Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Pengembalian batas lahan dilakukan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut. Langkah ini diambil untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada beberapa oknum warga yang mengklaim dan diduga telah melakukan penyerobotan pada lahan tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel

Sebanyak 100 personel Satpol PP Sulsel bersama pihak kepolisian diturunkan untuk melakukan penertiban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan pengukuran dan pengembalian batas sementara. Hal ini dilakukan mengingat belum ada keputusan atau rekomendasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang lokasi yang diklaim warga tersebut berdasarkan sertifikat.

"Sementara warga juga mengklaim bahwa lokasinya (aset Pemprov) bukan di situ, jadi kita melakukan pengembalian batas sementara dulu. Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan, sudah sah. Kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung. Cuma ini persoalan lokasi saja dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," kata Andi Rijaya, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga : Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal VI Makassar Dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya bersama BPN sudah beberapa kali akan melakukan pengukuran dan pengembalian batas pada lahan tersebut, tetapi tidak pernah berhasil karena dihalang-halangi oknum warga setempat.

"Kemarin sempat terjadi sedikit ketegangan dengan warga, tapi dapat diredam melalui pembicaraan dengan warga. Bapak Lurah Pai yang langsung memfasilitasi, mengambil alih persoalan ini dan membuat berita acaranya. Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengawal pengembalian batas, kita sudah melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu yang kita jadikan rujukan," jelasnya.

Andi Rijaya berharap rekomendasi dari BPN terkait lahan tersebut dapat segera keluar. "Kita tinggal menunggu hasilnya ini. Nanti begitu keluar dalam satu atau dua minggu ini, mereka angkat kaki dengan sendirinya," ucapnya.

#Pemprov Sulsel #Satpol PP Sulsel