Minggu, 20 November 2022 20:56

Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Haramkan Penggunaan Busur

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Haramkan Penggunaan Busur

Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

RAKYATKU.COM – Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar, saat ini diresahkan dengan maraknya senjata tajam berupa anak panah atau yang lebih lazim disebut busur.

Melihat fenomena tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melaksanakan muzakarah guna menerbitkan suatu maklumat menanggapi keresahan masyarakat saat ini.

Dilansir dari MUI Digital, ada tiga poin yang tertuang dalam maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022 nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel

Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

Kedua, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.

Ketiga, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.

#MUI Sulsel #busur