RAKYATKU.COM, GOWA - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa seorang siswa berinisial AY (18). AY karena kendaraan kedapatan membawa senjata tajam saat menggunakan roda dua di jalan poros Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Ahad 13 November 2022 sekitar Pukul 03.30 WITA.
"Saat anggota kami dari Unit Jantanras Sat Reskrim Polres Gowa melakukan Patroli, tiba tiba salah seorang remaja yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) yang geriknya menarik dan kemudian dihentikan oleh anggota," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan.
Dikatakan, AY ditemukan membawa senjata tajam saat melakukan Operasi Pekat Lipu 2022.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Setelah digeledah oleh anggota sajam yang diselipkan di pinggangnya. Saat ini para remaja tersebut sudah ada di Mako Polres Gowa untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin mengatakan pelindungan akan menindak tegas para pelaku kriminal meresahkan maupun mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.