RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Kebijakan pembelajaran berani bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar pada 12–19 September 2026 dinilai sebagai langkah yang responsif terhadap situasi yang tengah dihadapi masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Ras MD, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap arus mobilitas dan kepadatan lalu lintas di Kota Makassar.
Menurutnya, terdapat sekitar 372 satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Makassar. Dengan pembelajaran yang dilakukan dari rumah, mobilitas harian siswa, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid dapat berkurang.
Baca Juga : Dampak Antrean BBM, Wali Kota Keluarkan Edaran Sekolah di Makassar Daring Mulai 12 September
“Bayangkan saja ada 372 PAUD/TK, SD dan SMP di Kota Makassar. Artinya, volume kendaraan di jalan raya secara otomatis akan berkurang ketika aktivitas pembelajaran dilakukan dari rumah,” ujar Ras MD.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kondisi yang sedang terjadi. Antrean BBM di sejumlah titik telah menimbulkan kepadatan dan mengganggu mobilitas masyarakat.
Ia mengakui bahwa Wali Kota Makassar tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan atau keterbatasan BBM, karena penyediaan dan pendistribusian BBM merupakan ranah pemerintah pusat dan badan usaha terkait, termasuk Pertamina.
Baca Juga : Wali Kota Minta Pertamina Cari Solusi Kongkrit Terkait Persoalan Antrian BBM di Makassar
Namun demikian, menurut Ras MD, pemerintah kota tetap dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut terhadap masyarakat.
“Wali Kota memang tidak punya kapasitas untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi saat ini, karena itu merupakan ranah BUMN Pertamina.Tetapi Wali Kota sudah ikut andil dalam mengurangi persoalan yang muncul akibat antrean BBM dan kemacetan di mana-mana,” katanya.
Menurut Ras MD, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak harus menyelesaikan seluruh sumber permasalahan untuk dapat memberikan solusi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan pada sektor yang menjadi kewenangannya untuk mengurangi tekanan masyarakat terhadapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Apresiasi Nasional Atas Komitmen Pemerataan Pendidikan Hingga Kepulauan
“Ini kebijakan yang baik, karena mampu membaca keadaan dan mengambil keputusan pada waktu yang tepat,” ujar Ras MD.
Ia pun mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap kondisi BBM segera kembali normal sehingga aktivitas masyarakat, termasuk proses pembelajaran tatap muka, dapat berjalan seperti biasa.
“Kebijakan yang responsif adalah ketika pemerintah mampu membaca kondisi nyata di lapangan dan mengambil langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampaknya.
