RAKYATKU.COM - Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersanga dalam kasus video porno kebaya merah. Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial ACS (30) dan perempuan berinisial AH (20).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan kedua pelaku diduga membuat video porno berdasarkan pesanan atau request.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman, di Mapolda Jatim pada Selasa (8/11).
Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas
Dikatakan, video kebaya merah yang berujung pada proses hukum direkam AH dan ACS sekitar bulan Maret 2022 di salah satu hotel di Gubeng Surabaya karena ada yang pesan.
"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Untuk sementara, pembuatan video diduga dilakukan oleh dua orang pelaku dengan cara bergantian merekam. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ucapnya.
Dalam kasus video kebaya merah ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, kata Kombes Bol Farman ditemukan 92 part video porno dan 100-an foto nude milik tersangka dengan tema yang berbeda-beda. Adapun barang bukti kebaya merah disebut telah hangus pada peristiwa kebakaran.
Baca Juga : Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polri Tetapkan Enam Tersangka
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
92 part video porno itu diduga pesanan sejumlah orang dari dalam dan dari luar negeri yang dilakukan setahun terakhir. Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.
"Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucapnya.
Baca Juga : Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Judi Online
Akibat video kebaya merah tersebut kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: cnnindonesia.com