Kamis, 06 Oktober 2022 23:10

Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (Foto: Humas Polri)
Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (Foto: Humas Polri)

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah salah satunya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita.

RAKYATKU.COM -- Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Berdasarkan gelar (perkara) dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga : Kapolri Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah salah satunya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita.

"Saudara Insinyur AHL Direktur Utama PT LIB, dimana yang bertanggung untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi namun pada saat menunjuk stadion (Stadion Kanjuruhan) persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ucap Kapolri.

Tersangka kedua adalah ketua panitia pelaksana pertandingan dan ketiga security officer Arema FC.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

"Saudara AH Ketua panitia pelaksana pertandingan. Yang ketiga saudara SS selaku security officer," ucapnya.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian salah satunya Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kapolri Ungkap Bentrok PT GNI dan Pelaku Ditindak Tegas

Selanjutnya dua anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PSA Kasat Samapta Polres Malang dan H anggota Brimob Polda Jatim.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menegaskan tim akan terus bekerja maksimal dan kemungkinan pelaku masih akan bertambah.

Baca Juga : Ketum PSSI Usul 1 Oktober Kegiatan Sepak Bola Nasional Diliburkan untuk Kenang Tragedi Kanjuruhan

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," ujarnya.

#Tragedi Kanjuruhan #tersangka #Jenderal Listyo Sigit Prabowo