RAKYATKU.COM - Tari Lumondo dari Kabupaten Luwu Utara yang resmi mendapatkan Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/9/2022).
Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur di Makassar.
Tak hanya Tari Lumondo, dua bentuk ekspresi budaya tradisional milik Luwu Utara lainnya juga mendapatkan Sertifikat KI Komunal yaitu Tari Pangngaru’ dan Tari Pajjaga.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Detris, menyebutkan bahwa Tari Pangngaru’, Tari Pajjaga Bone Balla, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Rampi telah diumumkan pada 2021 lalu meski sertifikatnya baru diserahkan tahun ini.
“Yang empat ini sudah diumumkan pada 2021 kemarin dan tahun ini Tari Lumondo, tetapi penyerahan sertifikatnya baru dilakukan tahun ini,” kata Detris, Jumat (30/9/2022).
Ia menambahkan, inventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional milik Luwu Utara telah lama diperjuangkan oleh Bupati Luwu Utara. Selain itu, lima yang sudah menerima Sertifikat KI sementara berproses.
“Ibu Bupati resmi mendaftarkan beberapa bentuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dan baru ada lima yang resmi mendapatkan Sertifikat KI. Insya Allah, akan menyusul lainnya,” terang Detris.