Jumat, 04 Maret 2022 19:05

Camat Makassar Hadiri Peresmian Restorative Justice House

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Camat Makassar,  Akbar Yusuf.
Camat Makassar, Akbar Yusuf.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Camat Makassar Akbar Yusuf Menghadiri peresmian dan Deklarasi Pencanangan Baruga Adhyaksa “Restorative Justice House” yang berlokasi di Taman Pramuka Jl.Hasanuddin Kelurahan Maloku kecamatan ujung pandang.

Acara juga dihadiri Wali Kota Makassar Moh.Ramdhan Pomanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari,SH.,MH dan Seluruh Camat di kota Makassar, Jumat (4/3/2022)

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021.

Baca Juga : Di Malam Puncak Pesta Rakyat, Camat Makassar Harap Warga Dukung Program Lorong Wisata

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Bapak Walikota Makassar dalam sambutannya menyampaikan dihadapan Kejari Makassar bahwa pemerintah kota makassar mendukung penuh program Kejaksaan RI ini terbukti dengan pencanangan Balla Adhyaksa ini dan akan diikuti 14 Kecamatan lainnya akan menhadi tempat dimana kearifan lokal dalam bentuk hukum adat akan menjadi solusi bagaimana motto Sipakabaji,Sipakalebbi akan sejalan dengan maknanya.

Baca Juga : Camat Makassar Apresiasi dan Tinjau Longwis di Kelurahan Bara-baraya

“Saya mengikuti tadi sidang Restorative Justice salahsatu kasus yang terjadi di kecamatan manggala, ini merupakan langkah besar dalam upaya hukum kejaksaanyang lebih humanis, InshaAllah tadi bapak walikota juga menyampaikan seluruh camat menyiapkan tempat di wilayah masing-masing untuk membangun Balla Adhyaksa Restorative Justice House,” ungkap Akbar Yusuf. (**)

 

#Camat Makassar #Restorative Justice