RAKYATKU.COM -- Artis Muhammad Rizky atau yang dikenal Rizky Billar resmi ditahan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka mulai dari tadi malam hingga hari ini, Kamis (13/10/2022).
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga : Pengacara Sampaikan Kondisi Terkini Lesti Kejora
Sebelumnya polisi menetapkan Artis Rizky Billar sebagai tersangka terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Malam ini saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik menaikkan status Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022) malam.
Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.