Rabu, 12 Oktober 2022 19:50

Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan TNKB Putih Tulisan Hitam 

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto

"Sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi warna putih tulisan hitam.

"TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih (mobil). Sudah diberlakukan sejak hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto pada Rabu (12/10/22).

Dikatakakan sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

"Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih," tambahnya.

Untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis. 

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran Polres.

"Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan," tegasnya.

#ditlantas #Polda Sulsel