Selasa, 04 Oktober 2022 16:56

Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Ijazah Palsu, Begini Respons KSP

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Ade Irfan Pulungan menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, merespons terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat proses Pilpres 2019.

Ade mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Akan tetapi, dirinya menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya. Ini kan perdata. Perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi, kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada," kata Ade, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

"Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," lanjutnya.

Ade melanjutkan dengan mengatakan, "KPU kan tidak bodohlah atau tidak orang asallah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada."

Sebelumnya, gugatan didaftarkan Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover), Senin (3/10/2022), dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel

Adapun para tergugat, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sumber: Detik

#Joko Widodo #Ijazah Jokowi #ijazah palsu