Selasa, 04 Oktober 2022 14:16

Selesaikan 46 Ribu Hektare Tumpang Tindih Peta RTRW, Gubernur Sulsel Dianugerahi Penghargaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penghargaan diserahkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Penghargaan diserahkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen) menjadi 1.380 hektare (0,03 persen).

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Berupa Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

Penghargaan itu diserahkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Soppeng, Tebar 160 Ribu Benih Ikan di Salomate

Capaian itu atas penyelesaian Perda RTRW Provinsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Ini adalah perda pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021 sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen) menjadi 1.380 hektare (0,03 persen).

Baca Juga : Komitmen Pemprov - PKK Sulsel Turunkan Stunting, Kampanyekan Makan Telur untuk Anak dan Ibu Hamil

"Alhamdulillah, menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Bapak Airlangga Hartarto. Atas Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022- 2041," ungkap Sudirman.

Dengan adanya perda tersebut, akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergitas legislatif bersama eksekutif Sulsel. "Terima kasih kepada DPRD, serta para tim penyusunan Perda RTRW dari PUTR Sulsel, serta OPD terkait lainnya," katanya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bertekad Jadikan Wajo Pusat Perikanan Air Tawar

"Kita harap Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel. Serta sistem investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat," ungkapnya.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman