Minggu, 25 September 2022 22:40

Dewan Makassar Ingatkan, Bisnis Barang Bekas Sudah Ada Perda

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar

Imam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyebut masyakarat tidak perlu khawatir menjalankan bisnis barang bekas.

Hal itu kata Imam jika bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan bisnis barang bekas layak pakai sudah ada perda yang mengatur perihal izin hingga penjualannya.

“Jadi poinnya kita tidak takut lagi khawatir menjual barang bekas apalagi yang berasal dari luar kota Makassar. Kita lihat sudah ada regulasinya,” kata Imam saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Legislator dari PKB ini juga mengatakan aturan tersebut masih perlu untuk dioptimalkan.

“Kalau kita lihat ada memang yang harus ditambah poin dalam Perda ini, seperti layak ini yang bagaimana, harus di-laundry dulu dan manfaatnya jelas sebelum dijual,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Arlin Ariesta mengatakan dengan perkembangan bisnis barang bekas, aturannya pun sudah selayaknya untuk terus disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Kami mengapresiasi apa yang disosialisasikan pak dewan terkait perda barang bekas layak pakai ini. Ini berat dibahas namun penting,” katanya.

 

#dprd makassar #PKB #pemkot makassar