Senin, 26 September 2022 13:23

Kunjungi Lokasi Longsor, Wali Kota Parepare Tegur Pengelola Lahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Taufan Pawe meminta seluruh pemangku kebijakan melakukan penanganan serius atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oknum pengelola lahan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengunjungi lokasi longsor di Jalan Gunung Tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (26/9/2022).

Dalam kunjungan tersebut Taufan Pawe memberikan teguran keras kepada pengelola lahan yang diketahui merupakan lahan hutan lindung dan tidak memiliki izin.

"Ternyata kita lihat ada pembukaan lahan yang tidak mendapatkan izin. Ini kita mau evaluasi karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Saya mau semua betul-betul berjalan. Pihak yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk mencari jalan keluarnya," beber Taufan.

Baca Juga : Hadiri Musrenbang, Kaharuddin Kadir Serahkan Pokir DPRD Parepare

Wali Kota Parepare dua periode ini meminta seluruh pemangku kebijakan melakukan penanganan serius atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oknum pengelola lahan tersebut.

"Saya perintahkan ke Pak Kadis agar supaya ini ditangani dengan serius karena ini menyangkut lingkungan. Sebenarnya yang paling terdepan mengetahui itu adalah camat dan lurah semua kegiatan di wilayahnya masing-masing. Termasuk RT/RW harus mencermati kalau ada kegiatan-kegiatan yang cenderung merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak seharusnya dikoordinasikan secepatnya," jelasnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel tersebut kembali menggarisbawahi kegiatan pembukaan lahan ini ilegal. "Seperti kegiatan ini, pihak yang bersangkutan mengakui tidak punya izin dan lebih parah lagi sudah ditegur oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dinas terkait masih dia lakukan, dan yang bersangkutan akui semua. Olehnya itu, saya berpikir ke depan ini tidak boleh dilakukan pembiaran," tegasnya.

Baca Juga : Buka Musrenbang RKPD Tingkat Kota, Akbar Ali Tekankan Keterlibatan Masyarakat

"Tidak ada pilihan lain kami harus tegas, kami berusaha sedapat mungkin agar supaya jajaran pemerintah terdepan cepat tanggap kalau begini, dilaporkan, karena jelas, yang bersangkutan tidak berizin. Ini masalahnya melanggar UU Lingkungan, RTRW (rencana tata ruang wilayah) juga tidak ada peruntukan perumahan di kawasan ini," tuturnya.

Longsor yang terjadi akibat pembukaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Jalan Gunung Tolong terjadi pada Selasa (21/9/2022) sore.

Material longsor berupa pasir lumpur dan batu berdampak pada empat rumah. Sebanyak 16 jiwa sempat mengungsi karena khawatir longsor susulan.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #taufan pawe