Senin, 25 Juli 2022 17:01

Sukseskan Survei Penilaian Integritas KPK 2022, Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dipaparkan dalam surat tersebut, tujuan SPI untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di pemerintah kabupaten/kota.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun ini kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap).

Kegiatan ini merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.

Menyukseskan agenda ini, Bupati Sidrap, Dollah Mando, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/3881/Insp 11 Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Adapun surat edaran ditujukan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Sekretaris Daerah, dan para kepala perangkat daerah dan unit kerja. Selain itu, ditujukan pula ke para asosiasi pengusaha, penasihat dan konsultan hukum pemerintah daerah, serta masyarakat pengguna layanan Pemkab Sidrap.

Dipaparkan dalam surat tersebut, tujuan SPI untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di pemerintah kabupaten/kota. Peta resiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri responden internal (pegawai/pejabat), responden eksternal (masyarakat/pengusaha pengguna layanan pada unit kerja pelayanan publik), serta responden ahli yang relevan.

“Responden akan dipilih secara acak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berdasarkan data calon responden yang disampaikan oleh Person In Charge (PIC) SPI Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,” demikian bunyi surat edaran.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Surat edaran selanjutnya menjelaskan enam poin penting sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dan berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
2. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 akan dilaksanakan mulai bulan Juli – Oktober 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga;
3. Masyarakat calon responden agar segera merespon ketika terpilih sebagai responden Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
4. Responden akan menerima kuesioner survei melalui komunikasi (email dan pesan whatsapp) dengan tautan ke laman kpk.go.id;
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden;
6. Sedangkan responden yang terpilih di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas juga akan dihubungi/didatangi oleh petugas survei (enumerator).

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap