RAKYATKU.COM, WAJO -- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari Sosialisasi ke sejumlah pengembang tentang tata cara pemaparan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah daerah dan mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
"Pasalnya, dari enam pengembang di Kabupaten Wajo hingga kini, masih ada tiga pengembang yang masih dalam proses administrasi dan mudah mudahan bisa selesai tahun 2022 ini, yang sudah menyerahkan PSU. Pihaknya mengingatkan, penyerahan fasos dan fasum perumahan adalah kewajiban para pengembang karena diatur dalam undang undang perumahan dan peraturan daerah kabupaten," kata Andi Aso ketika melakukan sosialisasi tentang PSU kepada sejumlah pengembang di ruang rapat Dinas Perkim kabupaten Wajo, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, penyerahan PSU yang sesuai site plan perumahan tetap dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi pada tiga perumahan yang akan menyerahkan PSU nya ke Pemda.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Lagi pula, jika fasum dan fasos sudah diserahkan akan meringankan pengembang, sebab pengelolaan atau perawatan fasum dan fasos menjadi tanggung jawab pemda atau penghuni perumahan.
"Berdasar Perda Nomor 24 tahun 2012 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Daerah dan perbub 112 tahun 2021 tentang petunjuk teknis perda kab no 24 tahun 2012, kelengkapan administrasi berupa Copy Npwp dan KTP pemohon, Foto copy pendirian badan usaha, izin lokasi, site plan yang telah disetujui oleh Pemda, IMB, akta notaris pelepasan hak dan sertifikat fasum fasos yang akan diserahkan," kata Andi Aso.