Sabtu, 03 September 2022 08:15

Khawatir Tak Terakomodasi, Nasib Tenaga Non-ASN di Barru Diadukan ke Dewan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kisruh pendataan tenaga non-ASN ini kemudian dibawa ke DPRD Barru dalam rapat dengar pendapat, Jumat (2/9/2022).
Kisruh pendataan tenaga non-ASN ini kemudian dibawa ke DPRD Barru dalam rapat dengar pendapat, Jumat (2/9/2022).

Para tenaga non-ASN ini berasal dari berbagai instansi. Sebagian dari mereka telah melakukan mogok kerja sampai masalah ini menemui titik terang.

RAKYATKU.COM, BARRU - Sejak diterimanya surat edaran Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Barru, para tenaga non-ASN mulai sibuk mengurus kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.

Namun ironinya, di antara tenaga non-ASN di lingkup Pemkab Barru masih terdapat ratusan tenaga non-ASN yang sifatnya magang tak dapat diakomodasi. Itu karena mereka tak memenuhi salah satu persyaratan, yakni tak bisa melampirkan slip gaji selama mengabdi. Selama ini, khusus pegawai kesehatan hanya mendapat insentif dari klaim BPJS.

Para tenaga non-ASN ini berasal dari instansi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Dinas Pendidikan. Saat ini, sebagian dari para tenaga non-ASN ini telah melakukan mogok kerja sampai masalah tersebut menemui titik terang.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Kisruh pendataan tenaga non-ASN ini kemudian dibawa ke DPRD Barru dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Barru, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), instansi terkait, dan ratusan tenaga non-ASN yang didominasi oleh perawat dan bidan yang khawatir soal kejelasan nasib mereka.

Dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Barru, Syahrul Ramdhani, menyampaikan bahwa dewan telah mendengar keluhan dan beberapa masukan dari para tenaga non-ASN yang tidak diakomodisi saat pendataan. Pihaknya ingin menyamakan persepsi dan mendorong pemerintah agar secara bersama-sama melahirkan solusi.

"Kami ingin menyamakan persepsi soal pendataan. Tanpa melabrak aturan. Kami berharap para tenaga non-ASN ini bagaimana pun caranya semuanya bisa didata dan diakomidir oleh Pemkab Barru," kata Syahrul, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Hal senada juga disampaikan legislator Golkar, Syamsuddin Muhiddin; legislator Demokrat, Syahrullah; dan legislator PDIP, Syamsu Rijal; yang mendorong pemerintah agar bisa memperjuangkan nasib para tenaga non-ASN ini.

Kepala BKPSDM Barru, Syamsir, menyampaikan bahwa ada sejumlah syarat dalam pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN ini tertuang dalam surat Menteri PANRB. Di antaranya, berstatus tenaga honorer Kategori 2 yang terdapat data base BKN. Kemudian, pegawai non-ASN sudah bekerja di instansi pemerintah daerah.

Selanjutnya, para honorer menerima gaji melalui mekanisme pembayaran langsung lewat APBD. Bukan melalui pengadaan barang dan jasa. Lalu, telah bekerja enam tahun sebelumnya. Terakhir, usia 20 tahun sampai 56 tahun per 31 Desembesr 2021 mendatang.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

"Adapun yang terjadi di lapangan, banyak saudara-saudara kita non-ASN ini ditolak oleh aplikasi, karena persyaratan slip gaji yang tak terpenuhi. Tentunya ini adalah kewenangan dari pusat," terang Syamsir.

Nantinya, para tenaga non-ASN yang telah terdata dan berhasil masuk ke aplikasi dapat diikutkan seleksi PPPK bila ada permintaan dari BKN. Inilah yang menjadi problematika dari para tenaga magang. Mereka merasa terancam kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK bila tak diakomodasi.

"Oleh karena itu, kami berharap DPRD Barru bisa bersama-sama memperjuangkan hal ini ke BKN," katanya.

Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek

Sementara itu, Ketua DPRD Barru, Lukman T, yang memimpin jalannya rapat ini meminta Pemkab Barru agar mendata tenaga non-ASN magang yang ada di intansi yang dimaksud agar data mereka bisa terakomodasi.

"Intinya didata saja dulu sambil menunggu kita konsultasi ke Menteri PANRB," harapanya.

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #DPRD Barru