Jumat, 02 September 2022 19:59

Dugaan Kasus Korupsi, Oknum ASN Jeneponto Jadi DPO Kejari Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

Oknum ASN bersangkutan diduga terlibat korupsi terkait Koperasi Pasar Butung.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Andri Yusuf, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas dugaan kasus korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muh. Basir Bohari, mengatakan ASN tersebut diduga terlibat korupsi terkait Koperasi Pasar Butung.

"Kasusnya di Koperasi Pasar Butung. Tadi sudah kita sikapi dengan pertemuan yang dipimpin Sekda (Muh. Arifin Nur)," ujar Basir kepada Rakyatku.com, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menyebut, Kepala Bagian Hukum dan Asisten I telah diperintahkan untuk melakukan konfirmasi ke Kejari Makassar.

Soal kemungkinan pemecatan terhadap oknum ASN tersebut, Basri menyebut akan mengikuti proses hukum. "Kita tunggu proses hukumnya dulu," tuturnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #kejari makassar