RAKATKU.COM, MAKASSAR - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus pembangunan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti lainnya yang lebih kuat.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Ditetapkan tersangka sudah. Tetapi untuk menetapkan tersangka lebih kuat akan mencari bukti yang lebih kuat lagi," kata Kombes Pol Komang di Mapolda Sulsel pada Kamis (1/9).
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. Ia mengatakan sudah melakukan pengecekan langsung terkait pembangunan vila yang diduga masuk dalam wilayah hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara.
"Saya kemarin cek ke Toraja Utara untuk memastikan bahwa yang dibilang itu betul-betul kawasan (hutan lindung) atau ada perubahan berdasarkan tata ruang," kata Kombes Pol Helmi.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Berdasarkan peninjauan, ditemukan bahwa di tempat tersebut bukan hanya ada pembangunan vila saja namun terdapat pula rumah dan tempat menjual. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan lokasi tersebut apakah hutan lindung atau bukan.
"Saya lihat di sana itu ada rumah, bukan cuma satu. Ada banyak, malah tempat paling ujung saya ngopi-ngopi ada warung mala. Ada jalan. Ada rumah dan banyak penguasaan fisik dalam lokasi itu. Apakah kemudian lokasi itu merupakan kawasan yang dilarang untuk ada kegiatan seperti itu, itu sementara proses pengumpulan alat bukti," jelasnya.
Untuk memastikan apakah kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang atau tidak, Polda Sulsel menggandeng instansi terkait di Torut.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Kita rencanakan untuk melakukan dengan teman-teman dinas terkait, Kementerian Kehutanan sana untuk memastikan tentang tata batas yang kemudian menjadi petunjuk lapangan bahwa itu kawasan atau non kawasan (hutan lindung)," katanya lagi.
Dijelaskan, dalam kasus yang dilaporkan Walhi Sulsel tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
"Status penyidikan, 12 orang diperiksa. Tersangka dalam konteks orang-orang yang kemudian diduga awal berada dalam kawasan itu sudah ada. Tetapi saya sampaikan kepada teman penyidik kita harus lebih memastikan tata batasnya dulu," jelasnya.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Nugraha menyebut oknum anggota DPRD Sulsel berinisial JS tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah lama itu (ditetapkan tersangka). Sudah penyidikan dan tahap satu," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (13/12) seorang oknum anggota DPRD Sulsel dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel ke Polda Sulsel karena diduga membangun vila di wilayah Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Dampingi Pj Gubernur Prof Zudan Kunjungan Operasi Pasar Jelang Iduladha
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Al Amin mengatakan, pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi mereka. Kawasan yang dibangun vila merupakan wilayah hutan lindung berdasarkan koordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari catatan tim investigasi Walhi, ada dua pejabat yang sedang bangun vila di hutan Pongtorra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua anggota DPRD Toraja Utara. Mereka ini sekarang bangun vila dan area wisata di lokasi yang kami lihat sebagai hutan lindung," ujarnya seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.