RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar melakukan pengecekan bangunan di Lorong Wisata (Longwis). Ada 1.041 bangunan rumah warga dilakukan pendataan.
"Untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan di jadikan Longwis itu punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin, dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Fahyuddin menjelaskan, pihaknya mendukung penuh program Lorong Wisata. Ada 46 lorong yang sudah dilakukan pendataan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Curhat soal Marwah Wartawan: Jangan Jadikan Profesi Pers Alat Tekan
"Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah. Artinya, ada 1.011 yang tidak punya IMB," jelasnya.
Fahyuddin mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor IMB. Olehnya, pihaknya berharap pengurusan IMB tetap dilakukan.
"Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya, kalau tidak terdesak ya tidak mengurus-ki," papar mantan Camat Tamalate ini
Baca Juga : GMTD Serahkan PSU Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar, Dorong Tata Kota Modern dan Berkelanjutan
IMB, kata dia, menjadi syarat utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.
"Karena juga mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang kota jadi rawan jadi masalah," ucapnya.
Pihaknya, lanjutnya dia, terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.
