Kamis, 25 Agustus 2022 13:47

Distaru Makassar Temukan 1.011 Bangunan Tak Ber-IMB di Lorong Wisata

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin.

Distaru Kota Makassar terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar melakukan pengecekan bangunan di Lorong Wisata (Longwis). Ada 1.041 bangunan rumah warga dilakukan pendataan.

"Untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan di jadikan Longwis itu punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin, dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Fahyuddin menjelaskan, pihaknya mendukung penuh program Lorong Wisata. Ada 46 lorong yang sudah dilakukan pendataan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah. Artinya, ada 1.011 yang tidak punya IMB," jelasnya.

Fahyuddin mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor IMB. Olehnya, pihaknya berharap pengurusan IMB tetap dilakukan.

"Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya, kalau tidak terdesak ya tidak mengurus-ki," papar mantan Camat Tamalate ini

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

IMB, kata dia, menjadi syarat utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.

"Karena juga mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang kota jadi rawan jadi masalah," ucapnya.

Pihaknya, lanjutnya dia, terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.

#pemkot makassar #Izin Mendirikan Bangunan