RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar melakukan pengecekan bangunan di Lorong Wisata (Longwis). Ada 1.041 bangunan rumah warga dilakukan pendataan.
"Untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan di jadikan Longwis itu punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin, dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Fahyuddin menjelaskan, pihaknya mendukung penuh program Lorong Wisata. Ada 46 lorong yang sudah dilakukan pendataan.
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional
"Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah. Artinya, ada 1.011 yang tidak punya IMB," jelasnya.
Fahyuddin mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor IMB. Olehnya, pihaknya berharap pengurusan IMB tetap dilakukan.
"Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya, kalau tidak terdesak ya tidak mengurus-ki," papar mantan Camat Tamalate ini
Baca Juga : 152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal
IMB, kata dia, menjadi syarat utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.
"Karena juga mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang kota jadi rawan jadi masalah," ucapnya.
Pihaknya, lanjutnya dia, terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.