RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Resmi Jadi Ketua
Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga : Lengkapi Formasi 11 ADK, Juda Agung Bergabung sebagai Perwakilan Bank Indonesia di OJK
Wujud Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022

Pecahan Rp100000.
Baca Juga : Tap Tap Hore Kalla Institute Raih Juara 1 QRIS Digi Fest 2025 Bank Indonesia

Pecahan Rp20000.

Baca Juga : Bank Indonesia dan LPK Lunarica Bersinergi dalam Peningkatan Kapasitas Content Creator di Sulbar
Pecahan Rp2000.

Pecahan Rp1000.
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
Baca Juga : Sinergi OJK, BI, dan LPS Perkuat Stabilitas Ekonomi Digital Sulsel
