Senin, 15 Agustus 2022 22:56

Delapan Narapidana Rutan Makassar Akan Bebas Setelah Hari Kemerdekaan RI

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Diantaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022, Senin (14/8).

Hal ini seperti disampaikan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin. Ia menyebut remisi yang diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 orang yang berstatus di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh pada bulan ini dan persyaratan lengkap administrasi serta berkelakuan baik," tulisnya.

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK

Moch. Muhidin mengatakan bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat yang akan langsung bebas.

"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.

Moch. Muhidin menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Narapdana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jadi Karutan Makassar Gantikan Muhidin

1 bulan = 66 orang

2 bulan = 69 orang

3 bulan = 64 orang

Baca Juga : Rutan Makassar Gagas A’Bulo Bangkitkan Minat Baca Warga Binaan

4 bulan = 15 orang

5 bulan = 3 orang

Narapdana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

1 bulan = 3 orang

2 bulan = 2 orang

3 bulan = 6 orang

Baca Juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Rutan Makassar Gelar Lomba Merias Istri

4 bulan = 3 orang

#HUT RI #rutan makassar #Remisi Narapidana