RAKYATKU.COM, ENREKANG - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Enrekang melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada para Peternak Sapi dan Kerbau di Kecamatan Buntu Batu pada Rabu (10/08/2022).
Bertempat di Aula Kecamatan Buntu Batu dan kantor Desa Langda, Tim Satgas PMK Kab Enrekang melakukan komunikasi, informasi dan Edukasi. Hadir dalam acara ini, Kadis Kominfo dan Statistik kabupaten Enrekang sekaligus Koordinator TIM Komunikasi, informasi dan Edukasi, Kadis Perternakan dan Perikanan, Camat Buntu Batu, Kepala Desa serta Peternak.
Kadis Kominfo dan Statistik, Hasbar mengatakan, Kecamatan Buntu Batu saat ini sudah masuk dalam Zona merah penyebaran PMK.
Baca Juga : Bupati Muslimin Bando Serahkan 110 Beasiswa PIP Reguler di Penja
Data Tim Satgas PMK, sudah ada 40 ekor sapi ternak yang terjangkit di Kecamatan Buntu Batu yang sudah menyebar di Lima desa diantaranya Desa Langda, Desa Potokullin, Desa Lunjen, Pasui dan Eran Batu yang telah terjangkit PMK. Terkhusus Desa Langda, tingkat penularan paling tinggi di kecematan Buntu Bantu.
Terkait dengan hal itu, Ka Ops Polsek Buntu Batu, Aiptu Muhajir mengharapkan kesadaran dan keiklasan masyarakat untuk jujur terhadap kondisi hewan ternaknya demi memutus mata rantai penyakit PMK ini.
Sejalan dengan itu, Kadis Peternakan dan Perikanan, Muh Alwi mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi menyebaran PMK di Kabupaten Enrekang terhadap ternak sapi, kerbau dan kambing dan babi.
Baca Juga : 8 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Legend U-40 di Enrekang
Muh Alwi mengakui, penyebaran penyakit PMK ini sangat cepat. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Desa Langda. Awal cuma 1 ekor yang terjangkit PMK, kini telah menyebar luas dan sangat pesat tercatat. Hingga hari ini, Desa Langda sudah mencapai 30 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK.
Olehnya itu, Tim Satgas menjadikan PMK ini adalah penyakit yang harus cepat ditanggulangi agar tidak menyebar lagi atau bahkan nantinya tidak ada lagi PMK di Kabupaten Enrekang.
Dalam kesempatan itu, Muh Alwi juga memberikan solusi bagi masyarakat Kecamatan Buntu Batu yang ternaknya sudah terlanjur tertular PMK untuk melakukan pemotongan bersyarat bagi hewan ternaknya. Ia juga telah melakukan komunikasi dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tingkat provinsi untuk memfasilitasi agar daging hewan yang terdampak dapat dijual dengan harapan tidak merugikan pemilik ternak.
Baca Juga : Bupati Enrekang Terima Kunjungan BPS, Dukung Pelaksanaan FKP 2023
Muh Awi menjelaskan, ternak yang terdampak harus segera di potong, melakukan vaksinasi 1,2, 3 untuk hewan, baik yang terjangkit maupun yang tidak. Lalu lintas ternak dijaga dan Bio security diterapkan.
"Aturan PMK, 1 ekor ditemukan terdampak pada satu wilayah masuk kategori zona merah (0 s/d 3km) kemudian 4 S/d 10 km dari titik ditemukan masuk zona kuning, zona Hijau 10 km keatas," lanjutnya.
"PMK akibat dari virus dan masa inkubasi 1 sampai 14 hari adapun ciri ternak di tandai dengan hewan ternak demam, melepuh gusi, lidah selanjutnya di kaki ada luka dan di sela-sela sekitar kuku luka," tutupnya.
Baca Juga : Pemkab Enrekang dan Pemkot Balikpapan Teken Kerjasama, Suplai Hortikultura ke Kalimantan
Selanjut pergantian hewan ternak yang terpotong akan mendapatkan dispensasi dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
(Humas Enrekang)