Jumat, 22 Juli 2022 22:13

Rapat Pleno di Golkar Sulsel Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. Ketua DPD l Golkar Sulsel Taufan Pawe
Ilustrasi. Ketua DPD l Golkar Sulsel Taufan Pawe

"Harusnya jika diadakan rapat Pleno mesti berdasarkan aturan main yang berlaku"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rapat Pleno yang digelar Ketua Harian Kadir Halid disebut secara ilegal oleh Sekretaris Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng.

"Rapat kemarin itu jelas ilegal. Tidak sah. Bukan rapat Golkar Sulsel. Di dalam peraturan, undangan rapat pleno harus ditandatangani dan sekretaris," katanya dalam rilis Golkar Sulsel Jumat (22/7/2022).

Marzuki menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Gol, ketua harian hanya menjalankan jika mendapatkan rekomendasi dari ketua.

Baca Juga : Depan Airlangga, Taufan Pawe Tegaskan Golkar Sulsel All Out Menangkan Prabowo-Gibran

"Kalau ada tugas yang diberikan ketua, baru ketua melaksanakan tugas. Kalau ini kan tidak ada," tambah Marzuki.

Marzuki Wadeng menegaskan, apapun pembahasan Kadir Halid dan kelompoknya tidak mempengaruhi Golkar Sulsel dalam menjalankan agendanya.

"Jadi apapun yang dibicarakan disitu bukan rapat pleno. Hanya pembahasan kelompok mereka sendiri. Tidak berpengaruh untuk Golkar Sulsel," katanya.

Baca Juga : Sepak Terjang Advokat Taufan Pawe yang Kini Masuk Tim Hukum Prabowo-Gibran

Marzuki Wadeng juga menilai, Kadir Halid telah melanggar kode etik dengan membuat surat undangan ilegal mengatasnamakan undangan rapat pleno Golkar Sulsel.

"Saya sudah cek nomor suratnya itu fiktif tidak terdaftar. Mereka bikin sendiri. Tidak sesuai nomor surat yang ada di agenda sekretariat Golkar Sulsel," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Harian Gema MKGR Sulsel, Hasnan Hasbi mengatakan itu bukan rapat pleno hanya pertemuan biasa.

Baca Juga : Berprestasi dan Bersih, DPP Golkar Tunjuk Taufan Pawe sebagai Bacalon Gubernur Sulsel

"Hanya akal-akalan saja. Harusnya jika diadakan rapat Pleno mesti berdasarkan aturan main yang berlaku di Golkar dong, yang dimana harus ketua dan sekretaris yang bertandatangan, kecuali telah dimandatkan ini kan tidak,” katanya.

Hasnan yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa menambahkan, Ketua Harian dan wakil sekretaris tidak melekat tugas, kewenangan dan fungsi sebagaimana melekat pada Ketua DPD I.

"Tidak sama. Dia tidak bisa melakukan, kewenangan dan fungsi yang melekat pada ketua,"

Baca Juga : Taufan Pawe: Stadion GBH Parepare Akan Direnovasi, Ini Prestasi Bersama Suporter PSM

 

#DPD l Golkar Sulsel #ketua golkar #taufan pawe #rapat pleno